Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah fasilitas produksi narkoba di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang licik, yakni mengemas narkoba jenis happy water ke dalam bungkus minuman berenergi untuk mengelabui petugas.
Kamuflase Minuman Energi
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa kemasan minuman berenergi tersebut hanyalah sebuah penyamaran. “Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water,” kata Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/1/2026).
Pantauan di lokasi penggerebekan, para pelaku menyamarkan happy water racikan mereka ke dalam berbagai merek minuman berenergi populer, seperti Extra Joss, Kuku Bima, JYNNS Nutri King Mixed Berries, hingga White Bubble Tea.
Harga Fantastis
Setiap saset happy water yang dikemas ulang ini dibanderol dengan harga yang fantastis, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta. Budi tidak merinci lebih lanjut faktor yang menyebabkan perbedaan rentang harga tersebut.
“Pengakuan dari Tersangka, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk harga saset happy water,” ucap Budi.
Liquid Vape Etomidate Juga Ditemukan
Selain happy water, BNN juga menemukan produk liquid vape yang mengandung etomidate. Produk ilegal ini dikemas dengan merek dagang Love Ind dan dijual seharga Rp 2-5 juta per cartridge, tergantung pada kandungan zat berbahaya di dalamnya.
“Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh Tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ujar Budi.
Empat Tersangka Ditangkap, Jaringan Internasional Diduga Terlibat
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari kurir, pengambil bahan, pengendali, hingga pembiaya. Keempat tersangka tersebut berinisial HS, DM, PS, dan HSN.
Budi menduga sindikat narkoba ini memiliki kaitan dengan jaringan internasional. Saat ini, BNN tengah memburu sejumlah orang yang diduga terlibat, termasuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






