Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya peredaran dan penyalahgunaan Whip Pink atau nitrous oxide (N2O) yang kini menjadi perhatian publik. BNN menganggap zat ini berpotensi disalahgunakan sebagai narkotika jenis baru, terutama di kalangan remaja.
Penjualan Bebas di Tempat Hiburan
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena penjualan bebas Whip Pink di tempat-tempat hiburan. Ia menjelaskan bahwa zat ini sebenarnya difungsikan untuk keperluan industri makanan, seperti peracikan makanan dan penyedap kopi, serta untuk keperluan medis sebagai anestesi.
“Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Namun, zat tersebut kerap disalahgunakan oleh anak-anak muda untuk mendapatkan sensasi euforia sesaat atau perasaan mabuk.
“Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” kata Suyudi.
Lebih lanjut, Suyudi menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan ini bahkan sampai pada sistem penjualan paket di tempat hiburan yang menyertakan whipping sebagai salah satu itemnya tanpa regulasi yang jelas.
“Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih whipping. Itu gila, sampai seperti itu,” ungkap Suyudi.
Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan bahwa penggunaan Whip Pink untuk tujuan rekreasional sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak neurologis yang fatal.
“Oleh anak-anak kita (digunakan untuk) menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak yang diharapkan bisa membuat efek ketawa dan lain-lain,” tutur Suyudi.
“Tapi jelas, ini tidak hanya sampai di situ, efek ini juga tentunya berdampak terhadap kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian,” lanjut Suyudi.
Rencana Pembentukan Regulasi
Menyikapi kondisi tersebut, Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya adalah untuk memberikan payung hukum yang memadai dalam menindak pelanggaran di lapangan.
“Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran whipping tersebut,” imbuh dia.
Suyudi menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas generasi mendatang dari ancaman narkoba, terutama bentuk-bentuk baru yang berkamuflase seperti penyalahgunaan Whip Pink dalam bentuk uap.
“Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut,” pungkasnya.






