Berita

BNN Sita 29 Bungkus Sabu di Bukittinggi, Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera Barat

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 29 bungkus sabu.

Rincian Barang Bukti dan Kronologi Pengungkapan

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan rincian barang bukti yang diamankan. “Kami mengamankan 24 bungkus plastik sedang bening diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian lima bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam dengan merek durian,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat bersama Direktorat Intelijen BNN. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Bukittinggi yang dilakukan oleh seorang tersangka.

“Tanggal 30 Januari 2026 Tim Pemberatasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan penyelidikan serta pengamatan dan penggambaran dan profiling di sekitar rumah target operasi hingga berhasil diperoleh denah rumah target operasi serta keberadaan barang bukti narkotika,” jelasnya.

Penangkapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti Tambahan

Petugas BNN kemudian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial D pada 31 Januari 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan plastik besar dengan tulisan ‘durian’.

Advertisement

“Di sana berhasil ditemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek ‘Durian’ dan bergambar durian berisikan narkotika nenis sabu di temukan di dalam lemari kamar di lantai dua. Ditemukan kembali di lantai tiga, satu tas jinjing ditemukan berisikan empat bongkah plastik besar warna hitam bermerek ‘durian’ dan bergambar durian,” ucap Suyudi.

Ia menambahkan, “Diduga berisikan narkotika jenis sabu dan dua buah plastik berwarna biru masing masing berisikan 12 paket sedang dengan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.”

Selain narkotika, BNN juga menyita dua unit handphone, satu tas jinjing, dan satu tas sandang hitam dari tersangka.

Ancaman Hukuman

Tersangka dalam kasus ini diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU No 1 Tahun 2026 atas perubahan Penyesuaian Pidana atas perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Advertisement