Berita

BNN Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Cengkareng, Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi

Advertisement

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di wilayah Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di area tersebut.

Analisa dan Penyelidikan

Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari analisis intelijen teknologi informasi terhadap nomor target. “Tim kemudian melakukan analisa IT dari nomor target dan memperoleh data diduga kosan target di daerah Grogol,” kata Suhermanto dalam keterangannya, Rabu (14/11/2025).

Setelah melakukan penyelidikan di sekitar Grogol Petamburan, tim BNN mengidentifikasi salah satu kamar kosan sebagai tempat tinggal terduga pelaku. “Kemudian, tim melakukan koordinasi dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga penyalahgunaan narkotika yang berinisial L,” ujarnya.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Pada Selasa (13/1), BNN berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Ruslan Pawae dan Lisa Amelia.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN RI untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Suhermanto.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi:

  • 3 Buah handphone
  • 40 Butir ekstasi
  • 1 Kotak paket berisikan ganja
  • 1 Plastik paket berisikan ganja
  • 1 Buah cartridge
  • 1 Buah plastik besar berisikan sabu
  • 6 Buah plastik kecil berisikan sabu
  • Timbangan digital
  • 1 Buah plastik berisikan ketamin

BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan krusial untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Suyudi menambahkan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Ia menekankan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara semata. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” tegasnya.

Advertisement