Berita

BNN Kejar Otak Pengedar 160 Kg Sabu Aceh, Jaringan Golden Triangle Terungkap

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah memburu otak di balik peredaran 160 kilogram sabu di Aceh. Pelaku utama yang diidentifikasi berinisial IB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta segera menyerahkan diri.

BNN Terbitkan DPO untuk Tersangka Utama

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menyatakan bahwa meskipun sejumlah tersangka telah ditangkap pada 24 Januari lalu, satu tersangka berinisial IB masih buron. “Jadi dalam hal ini, DPO khususnya di wilayah Republik Indonesia di mana pun Anda berada, termasuk TPPU, kami mohon atau kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk DPO TPPU yang di Kalimantan,” ujar Roy dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Roy menegaskan komitmen BNN untuk terus mengejar para tersangka, tidak hanya kurir. “Sehingga pada saat itu kami mencoba tidak hanya semata-mata yang menangkap kurirnya. Sehingga berdasarkan DPO yang diterbitkan, kami kejar pelaku DPO yang kami jadikan DPO adalah controller -nya, yang koneksinya dengan pelaku yang ada di luar daripada Indonesia khususnya di wilayah Malaysia,” tegasnya.

Modus Baru dan Penemuan Barang Bukti

Dalam kasus ini, BNN berhasil menangkap kurir berinisial M yang diperintah oleh IB. Barang bukti awal berupa 100 kg sabu ditemukan dalam sebuah mobil di daerah Peureulak, Aceh Timur. “Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilogram, tepatnya di daerah Peureulak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” jelas Roy.

Selanjutnya, BNN mengamankan tersangka B dan A setelah menggiring M. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti lain di Bireuen. Di sana, BNN menemukan 60 kg sabu yang ditanam di bawah tanah di sebuah lokasi yang disebut kandang kambing. “Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya kandang kambing. Jadi ditanam di tanah,” paparnya.

Advertisement

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 160 kg.

Koneksi dengan Sindikat Internasional

Roy Hardi Siahaan mengungkapkan adanya modus baru dalam pengemasan narkoba yang digunakan oleh tersangka, yaitu menggunakan bungkus kopi bertuliskan ‘Guatemala Antigua’. Kemasan ini berbeda dari kemasan teh hijau yang umum ditemukan sebelumnya. “Bedanya, kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’. Kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh. Tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas (Golden Triangle),” ungkapnya.

Pemberantasan Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan kunci untuk membangun sumber daya manusia yang unggul. “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Suyudi juga memandang masalah narkoba sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement