Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN). Langkah strategis ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan narkoba sejak usia dini melalui jalur pendidikan formal.
Peluncuran dan Peserta
Kegiatan peluncuran program IKAN dilaksanakan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, pada Kamis (12/2/2026). Acara ini dihadiri oleh sekitar 650 peserta yang meliputi unsur pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, serta para pemangku kepentingan terkait.
‘Mahakarya’ untuk Generasi Mendatang
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa peluncuran kurikulum ini merupakan sebuah ‘Mahakarya’ yang akan menjadi warisan bagi generasi mendatang. “Hari ini kita menyatukan persepsi untuk meluncurkan sebuah ‘Mahakarya’ yang akan menjadi legacy (warisan) bagi anak cucu kita, yaitu paket kurikulum pembelajaran yang membekali siswa pengetahuan bahaya narkotika sejak dini,” kata Suyudi dalam keterangannya.
Ancaman Narkoba dan Indonesia Emas 2045
Suyudi mengingatkan bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan menuju Indonesia Emas 2045. Ia menekankan narkoba sebagai ancaman eksistensial yang dapat mengubah bonus demografi menjadi bencana demografi jika tidak ditangani secara serius. Data dari World Drug Report (UNODC) menunjukkan eskalasi global yang mengkhawatirkan dengan 296 juta jiwa terpapar narkoba, meningkat 23 persen dalam satu dekade terakhir.
Implikasi gelombang ancaman global ini terasa di Indonesia. Survei prevalensi tahun 2025 mencatat angka 2,11 persen atau setara 4,1 juta jiwa usia produktif telah terpapar narkoba. “Musuh kita terus berevolusi dengan strategi proxy war yang menargetkan sistem saraf pusat generasi muda melalui modus baru penciptaan New Psychoactive Substances (NPS),” ujar Suyudi.
Modus Operandi Baru dan Ancaman NPS
Saat ini, tercatat 1.386 jenis NPS di dunia, dengan 178 jenis di antaranya telah beredar di Indonesia, menginfiltrasi gaya hidup anak muda. Sindikat narkoba semakin licik, memanfaatkan tren vape atau rokok elektrik. Suyudi memperingatkan bahaya etomidate, obat bius keras yang kini ditetapkan sebagai narkotika golongan II.
“Saya ingatkan bahaya etomidate, ini adalah obat bius keras yang kini telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025; siswa bisa mengonsumsinya tanpa sadar hanya karena ingin mencoba gaya hidup,” katanya.
Fenomena baru seperti whip pink (gas tawa) juga menyebabkan kerusakan otak permanen, membuktikan bahwa ruang sekolah dan lingkungan anak tidak lagi steril. “Di sinilah letak urgensi peluncuran integrasi kurikulum anti narkotika ini sebagai strategi injeksi nilai ke dalam nadi pendidikan kita untuk membentengi jiwa anak-anak bangsa,” ucap Suyudi.
Tujuan Kurikulum dan Pembangunan Ketahanan Diri
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, berharap integrasi kurikulum ini menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan berkarakter. “Program ini kami harapkan dapat membangun generasi yang kuat dengan menciptakan lingkungan sekolah dan budaya hidup yang sehat,” kata Mu’ti.
Fokus utama kurikulum ini adalah pembangunan ketahanan diri (self-resilience). Tujuannya bukan hanya agar siswa mengetahui nama-nama narkoba, tetapi agar mereka memiliki life skill untuk berani berkata ‘tidak’ (asertif) saat ditawari, serta mampu menganalisis risiko di lingkungan mereka. “Fokus utama kurikulum ini adalah pembangunan ketahanan diri (self-resilience); tujuannya bukan hanya agar siswa tahu nama-nama narkoba, tetapi agar mereka memiliki life skill untuk berani berkata ‘tidak’ (asertif) ketika ditawari, serta mampu menganalisis risiko di lingkungannya,” ujarnya.
Instruksi Zona Bersih Narkoba
Mu’ti menyampaikan instruksi khusus kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di Indonesia untuk menjadikan sekolah sebagai zona bersih narkoba. Ia menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di lingkungan kantin, parkiran, maupun area sekitar sekolah.
Pendekatan penanganan bagi siswa yang terindikasi terpapar narkoba haruslah rehabilitatif dan edukatif melalui konseling, bukan dikeluarkan dari sekolah. “Kami menyoroti pentingnya deteksi dini dan penanganan yang humanis; jika ada siswa yang terindikasi terpapar, pendekatan yang dilakukan haruslah rehabilitatif dan edukatif (konseling), jangan langsung dikeluarkan (drop out) yang justru akan menjerumuskan mereka semakin dalam ke jaringan sindikat,” imbuhnya.
Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa. Ia menekankan bahwa masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.





