Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain jaringan internasional. Seorang warga negara Kolombia diamankan bersama barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan BNNP Bali. Pada Rabu, 11 Februari 2026, tim gabungan mendeteksi adanya peredaran kokain melalui penumpang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Budi Sajidin, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berkebangsaan Kolombia bernama Sebastian Arboleda Montoya (29), yang berasal dari MedellĂn. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas koper hitam yang dibawa pelaku, petugas menemukan tiga kemasan plastik berisi serbuk putih yang diduga kokain, tersembunyi di bagian dinding samping tas.
“Petugas menemukan 3 (tiga) buah kemasan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika jenis kokain,” ujar Budi.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, total berat kokain yang disita adalah 3.471,74 gram bruto atau 2.223,87 gram neto. Sebastian Arboleda Montoya mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama REA untuk membawa tas berisi kokain tersebut dari Kolombia menuju Bali. Tujuannya adalah untuk menyerahkannya kepada seseorang yang telah menunggu di Bali.
Tim BNN Bali berupaya melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi penerima barang di Bali. Namun, upaya tersebut terkendala oleh keterbatasan kemampuan bahasa Spanyol dan komunikasi yang terus dipantau melalui panggilan video oleh REA untuk memastikan kondisi Sebastian.
“Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako BNNP Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Budi.
Selain kokain seberat 2,2 kg, BNNP Bali juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit ponsel berwarna kuning, 1 buah boarding pass rute Doha-Denpasar, dan uang tunai senilai 580 euro.
BNN Tegaskan Narkoba Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam sebuah jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10).
Suyudi juga menegaskan pandangan BNN mengenai narkoba. Menurutnya, masalah narkoba harus dilihat sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata tindak kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.




