Berita

BNN Amankan Pengedar Narkoba di Bangka Belitung, Sita Sabu dan Ekstasi

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka pria berusia 34 tahun berinisial Tiam Fong alias Acong berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Kronologi Penangkapan

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.

“Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kemudian, tim menindaklanjuti informasi tersebut ke Kelurahan Kuto Panji dan melakukan profiling,” ujar Suyudi.

Setelah melakukan profiling, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Kompleks PGRI Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, pada pukul 21.53 WIB. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setibanya tim di lokasi, tim mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Tiam Fong alias Acong anak dari Phung Siat Fo,” jelasnya.

Barang Bukti yang Disita

Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian milik pelaku.

“Ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian warna hitam di dalam kamar milik pelaku,” tutur Suyudi.

Advertisement

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. BNN terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Rincian Barang Bukti

Adapun rincian barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah sebagai berikut:

  • Sabu: Total 485,05 gram, terdiri dari:
    • 76 plastik strip bening ukuran kecil dengan berat bruto 15,48 gram
    • 6 plastik strip bening ukuran sedang dengan berat bruto 59,16 gram
    • 5 plastik strip bening ukuran besar dengan berat bruto 409,41 gram
  • Ekstasi: Total 18 butir, terdiri dari:
    • 14 butir merek Granat warna pink dengan berat neto 6,33 gram
    • 4 butir merek LV warna hijau pink dengan berat neto 1,51 gram

BNN: Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang perlu disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement