Serang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi sanksi disiplin maupun pidana sepanjang tahun 2025. Kasus yang ditangani beragam, mulai dari pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja, perbuatan asusila, hingga tindak pidana korupsi.
Dari total 26 ASN yang menerima sanksi, 19 di antaranya merupakan pelanggaran disiplin, sementara tujuh lainnya terkait kasus tindak pidana. Satu kasus tindak pidana yang ditangani adalah korupsi.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyatakan bahwa jumlah pelanggaran pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat ada 28 PNS dan PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin.
Penurunan Jumlah Pelanggaran
“Pegawai harus terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya,” ujar Ai Dewi Suzana, Rabu (8/1/2026).
Data BKD Banten menunjukkan bahwa pelanggaran terbanyak sepanjang 2025 adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari, dengan total enam kasus. Posisi kedua ditempati pelanggaran terkait tidak menunjukkan integritas dan keteladanan, yang mencakup lima kasus.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran lain yang ditangani, yaitu:
- Perbuatan asusila: tiga kasus
- Penyalahgunaan narkotika: dua kasus
- Tindak pidana korupsi: satu kasus
- Penipuan kepada masyarakat: satu kasus
- Tidak melapor setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN): satu kasus
Rincian Sanksi untuk PNS dan PPPK
Secara rinci, sebanyak 18 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin. Rinciannya adalah dua orang menerima hukuman disiplin ringan, empat orang hukuman disiplin sedang, lima orang hukuman disiplin berat, dan tujuh orang menerima sanksi karena kasus tindak pidana. Sebanyak 14 PNS lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, untuk kategori PPPK, tercatat satu orang yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terdapat pula 10 PPPK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.






