Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dijadwalkan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi ini akan dipusatkan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan membawa empat tuntutan utama.
Empat Tuntutan Buruh
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang telah dilaksanakan pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.
“Aksi ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta, sebagai kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026,” kata Said kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Tuntutan pertama adalah mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta. Said menyoroti disparitas antara biaya hidup di Jakarta yang tinggi dengan upah minimum yang dinilai rendah.
“Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” jelas Said.
Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
UU Ketenagakerjaan dan Penolakan Pilkada DPRD
Tuntutan ketiga berkaitan dengan legislasi. Buruh mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
“Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ujar Said.
Terakhir, buruh akan menyampaikan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Mereka menegaskan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat.
“KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” imbuhnya.
Ancaman Aksi Lanjutan
Demo dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI. Sekitar pukul 15.00 WIB, massa buruh akan bergerak menuju kantor Kemnaker.
Said menegaskan, jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, KSPI dan Partai Buruh akan terus menggelar aksi lanjutan pada 19 Januari 2026 dan seterusnya.
“Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan,” tutupnya.






