Berita

Berkas Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Dilimpahkan ke Jaksa, 22 Tewas

Advertisement

Polisi mengumumkan perkembangan terbaru kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang merenggut nyawa 22 orang. Berkas perkara kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Berkas Perkara Menuju Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan berkas perkara ke kejaksaan. “Sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa,” ujar Roby saat dihubungi pada Kamis (15/1/2026).

Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan kedua, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Baru pengajuan berkas,” tegas Roby.

Penyebab Kebakaran dan Korban

Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Api diduga berasal dari ruang inventaris di lantai 1 gedung, tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).

Advertisement

Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak tersebut ditumpuk di dalam ruangan. Insiden bermula ketika baterai-baterai itu terjatuh, memicu percikan api yang kemudian menyambar baterai lain yang masih laik pakai di ruangan yang sama.

Api dengan cepat membesar dan menjalar ke lantai-lantai lainnya di gedung tersebut. Kondisi ini menyebabkan 22 orang terjebak dan meninggal dunia akibat kehabisan napas di lokasi kejadian.

Direktur Utama Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Advertisement