Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Nasihan alias Resbob. Kasus ini terkait ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung, Viking, serta penghinaan terhadap Suku Sunda. Saat ini, kepolisian menunggu hasil penelitian dari kejaksaan untuk menentukan kelengkapan berkas sebelum disidangkan.
Proses Hukum Berkas Perkara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dan melengkapi berkas administrasi. “Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).
Berkas perkara Resbob dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (6/1/2026). Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini. “Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” tambah Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Perpanjangan Masa Penahanan
Masa penahanan tersangka Resbob telah diperpanjang. Penahanan dimulai sejak 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada 13 Februari 2026. Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






