Berita

Beda Global Citizen of Indonesia dan Golden Visa: Izin Tinggal Panjang untuk WNA

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan dua produk izin tinggal baru bagi warga negara asing (WNA), yaitu Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia. Meskipun sekilas tampak serupa karena menawarkan masa berlaku izin tinggal yang panjang, kedua kebijakan visa ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal mekanisme dan target audiens.

Perbedaan Mendasar GCI dan Golden Visa

Kebijakan GCI diluncurkan pada Januari 2026, dengan fokus utama pada diaspora, eks Warga Negara Indonesia (WNI), dan keluarga mereka yang ingin kembali menetap serta berkontribusi di Indonesia. Sementara itu, Golden Visa, yang telah diimplementasikan sejak 2024, dirancang khusus untuk menarik investor asing dan talenta global yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif langsung terhadap perekonomian Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan perbedaan pendekatan kedua visa tersebut. “Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi,” ujar Yuldi, dikutip dari situs resmi Ditjenim Kemenkumham pada Jumat (6/2/2026).

Perbedaan juga terlihat pada skema pemberian izin tinggal. Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan GCI berlaku selamanya dengan kewajiban lapor diri setiap lima tahun.

Skema Pemberian GCI

Pemohon GCI dapat memperoleh izin tinggal dengan komitmen investasi yang lebih ringan dibandingkan Golden Visa. Instrumen investasi yang diterima meliputi obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti. Syarat lainnya adalah bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun.

Bagi pemohon GCI dari jalur keahlian khusus, bukti komitmen investasi tidak diperlukan. Cukup dengan bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat.

“Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia,” tambah Yuldi.

Secara rinci, visa GCI diperuntukkan bagi:

Advertisement

  • Mantan Warga Negara Indonesia (E32E)
  • Mantan WNI dengan keahlian khusus (E32F)
  • Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua (E32G)
  • Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B)
  • Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C)

“Melalui GCI, Pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan Tanah Air, sekaligus membuka ruang kontribusi non-finansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan,” terang Yuldi.

Skema Pemberian Golden Visa

Golden Visa merupakan izin tinggal bagi WNA dengan kualifikasi tertentu selama 5 atau 10 tahun, yang memerlukan perpanjangan. Kebijakan ini sangat menekankan pada dukungan terhadap perekonomian nasional.

Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, rumah kedua (Second Home), serta talenta global dan tokoh dunia.

Untuk mendapatkan Golden Visa yang berlaku 5 tahun, investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000. Nilai investasi yang disyaratkan untuk masa tinggal 10 tahun adalah sebesar US$ 5.000.000.

Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasinya adalah sebesar US$ 25.000.000. Untuk dapat tinggal hingga sepuluh tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah US$ 50.000.000.

Ketentuan berbeda berlaku untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon wajib menempatkan dana senilai US$ 350.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000.

Advertisement