Berita

Bea Cukai Pastikan Kooperatif dalam Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Suap Impor

Advertisement

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Bea Cukai membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu pejabatnya.

Bea Cukai Siap Kooperatif

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai sedang berlangsung. “Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/2/2026).

Budi menegaskan komitmen Bea Cukai untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. “Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Barang Bukti Disita KPK

Dalam operasi tersebut, KPK dilaporkan telah menyita sejumlah barang bukti dari kantor Ditjen Bea Cukai. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia seberat kurang lebih 3 kilogram.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2), bahwa nilai uang tunai yang disita mencapai miliaran rupiah. “Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 Kg,” ungkap Budi.

Advertisement

Pejabat Eselon II Diamankan

Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ini adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. Pihak-pihak yang diamankan tersebar di wilayah Jakarta dan Lampung.

“Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelasnya.

Meskipun demikian, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara secara detail maupun identitas lengkap para pihak yang terlibat dalam OTT yang diduga terkait kegiatan impor ini. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.

Advertisement