Berita

Bawaslu Siap Awasi Pilkades Jika Diperintahkan Undang-Undang

Advertisement

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengawasi pemilihan kepala desa (pilkades) apabila terdapat perintah dalam undang-undang. Pernyataan ini menanggapi usulan Komisi II DPR yang ingin Bawaslu dilibatkan dalam pengawasan pilkades guna menekan praktik politik uang.

Kesiapan Bawaslu dan Kewenangan

“Kalau diperintahkan dalam UU, maka mau tidak mau kami harus siap,” ujar Bagja kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026). Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan sepenuhnya menyerahkan keputusan mengenai perubahan kewenangan pengawasan pilkades kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Meskipun demikian, Bagja mengakui bahwa Bawaslu pernah menerima laporan terkait dugaan politik uang dalam pilkades. Namun, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena di luar kewenangan Bawaslu.

“Pernah sepertinya (ada aduan masyarakat). Namun tidak bisa kami tindaklanjuti karena bukan kewenangan kami,” jelasnya. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang (kewenangan Bawaslu mengawasi pilkades),” imbuhnya.

Advertisement

Usulan Komisi II DPR

Usulan agar Bawaslu mengawasi pilkades datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Ia menyoroti tingginya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pilkades di berbagai daerah.

Dede Yusuf mengungkapkan adanya satu daerah di mana biaya untuk pilkades mencapai Rp 16 miliar. Angka fantastis ini menjadi indikasi kuat terjadinya praktik politik uang yang masif.

“Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi, kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada pilkades,” kata Dede Yusuf.

Advertisement