Berita

Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax DJP: Kapan Sebenarnya dan Mengapa Penting?

Advertisement

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada batas waktu spesifik untuk aktivasi akun Coretax, layanan yang mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Narasi yang beredar mengenai batas waktu aktivasi pada akhir tahun 2025 lalu tidak sepenuhnya tepat.

Apa Itu Coretax?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang dikembangkan oleh DJP sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini bertujuan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Kapan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax DJP?

Merujuk pada Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan untuk segera melakukan aktivasi bertujuan untuk menghindari penumpukan proses menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” demikian bunyi surat pengumuman tersebut.

Dengan demikian, tidak ada tanggal kedaluwarsa yang ditetapkan untuk aktivasi akun Coretax. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi kapan saja sebelum mereka perlu mengisi SPT Tahunan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama untuk mengaktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
  • Centang pertanyaan ‘Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?’.
  • Masukkan NPWP dan klik ‘Cari’.
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Centang pernyataan yang ada lalu klik ‘Simpan’.
  • Periksa email Anda untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  • Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, lalu buat passphrase.

Setelah langkah-langkah ini selesai, akun Coretax Anda berhasil diaktivasi.

Advertisement

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah akun Coretax aktif, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan melakukan validasinya. KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan yang diurus melalui Coretax.

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Masuk ke ‘Portal Saya’ lalu klik ‘Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan yang ada lalu klik ‘Kirim’.
  6. Jika berhasil, notifikasi ‘Sertifikat Digital Berhasil Dibuat’ akan muncul.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Cara Validasi Kode Otorisasi

Untuk memvalidasi KO DJP:

  • Masuk ke ‘Portal Saya’ lalu pilih ‘Profil Saya’.
  • Pilih menu ‘Nomor Identifikasi Eksternal’ lalu tab ‘Digital Certificate’.
  • Pastikan statusnya adalah ‘VALID’. Jika masih ‘INVALID’, klik ‘Periksa Status’.
  • Jika status sudah valid, klik tombol ‘Menghasilkan’.
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu ‘Dokumen Saya’.

Apakah Aktivasi Akun Coretax Wajib?

Meskipun tidak ada batas waktu, aktivasi akun Coretax DJP sangat disarankan. Sistem ini akan menjadi pusat layanan perpajakan di masa depan, menggantikan sistem lama secara bertahap.

Risiko jika tidak melakukan aktivasi antara lain:

  • Terbatasnya akses ke layanan perpajakan digital.
  • Tidak dapat memantau data perpajakan secara real-time melalui fitur ledger yang rinci.
  • Keterlambatan dalam menerima dan merespons notifikasi resmi dari DJP.

Oleh karena itu, segera lakukan aktivasi akun Coretax untuk memastikan kelancaran urusan perpajakan Anda.

(Video terkait: Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik)

Advertisement