Berita

Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan: Penjelasan Kemenag dan Ulama

Advertisement

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam diingatkan untuk segera menunaikan kewajiban mengganti (qadha) puasa dari tahun sebelumnya. Pertanyaan mengenai batas akhir pembayaran utang puasa ini menjadi krusial, terutama bagi mereka yang belum sempat melunasinya.

Penjelasan Kemenag dan Pandangan Ulama

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), para ulama memiliki pandangan mengenai batas waktu qadha puasa. Merujuk pada penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim, disebutkan bahwa Aisyah RA baru mengqadha puasa Ramadan di bulan Syakban. Hal ini mengindikasikan bahwa batas akhir qadha puasa adalah sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.

Aisyah RA sendiri pernah menceritakan kesibukannya dalam mengatur waktu qadha puasa. Beliau bersabda:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Artinya: “Dahulu aku memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Syakban.” (HR. Bukhari No. 1950 dan Muslim No. 1146)

Pada dasarnya, waktu untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan sangatlah luas, yaitu sejak berakhirnya Ramadan hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Bulan Syakban menjadi kesempatan terakhir bagi umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa.

Ketentuan Qadha Puasa Ramadan

Kewajiban melaksanakan qadha puasa Ramadan tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan wajib diganti sebanyak jumlah hari yang tidak berpuasa.

Advertisement

Berikut bunyi ayat tersebut:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Surat Al-Baqarah ayat 184 hanya menekankan kewajiban mengganti puasa sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.

Bagi yang masih memiliki utang puasa, segera tunaikan sebelum Ramadan tahun ini tiba.

Advertisement