Bogor – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor yang baru diresmikan dua minggu lalu, telah menerima sebanyak 45 laporan kasus. Angka ini menunjukkan tingginya urgensi penanganan isu perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Ratusan Kasus Ditangani di Awal Operasi
Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa sejak dibentuk pada Januari 2026, satuan ini telah mencatat 45 kasus. Dari jumlah tersebut, 8 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan.
“Di kita kan dibentuk itu sejak bulan Januari ya. Untuk di bulan Januari sendiri, yang sudah terdata itu ada 45 kasus dengan jumlah selra atau yang sudah diselesaikan 8 kasus,” kata AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Pembentukan Satres PPA-PPO di Polres Bogor, bersama dengan Polres Karawang, merupakan langkah strategis Polda Jawa Barat dalam merespons maraknya kasus terkait perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
“Yang mendasarinya salah satunya mungkin dengan adanya banyaknya kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Bogor ini. Makanya kenapa kemarin kita menjadi salah satu polres yang dibentuk Satres PPA dan PPO,” jelasnya.
Tren Kasus Perempuan dan Anak di 2025
Sepanjang tahun 2025, Polres Bogor menangani total 371 perkara terkait perempuan dan anak, dengan 160 kasus di antaranya telah diselesaikan. Kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan seksual terhadap anak, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kalau untuk tahun 2025 sendiri, jumlah total perkara yang dilaporkan itu ada 371. Sedangkan untuk perkara yang sudah diselesaikan di tahun 2025 itu ada sejumlah 160 perkara,” ungkap AKP Silfi.
Peningkatan Struktur dan Fasilitas Penanganan
AKP Silfi memaparkan perbedaan signifikan setelah PPA menjadi satuan tersendiri. Jika sebelumnya unit PPA hanya berada di bawah satu perwira atau kanit, kini Satres PPA-PPO memiliki struktur yang lebih kuat.
“Perbedaannya, kalau dulu unit hanya dibawahi oleh satu orang perwira atau kanit dan di bawahnya ada anggota. Kalau sekarang kita jadi satuan dibawahi oleh kasat dan di bawahnya ada tiga unit. Yang masing-masing unit itu dibawahi oleh satu orang perwira dan ada empat orang penyidik di dalamnya,” terangnya.
Satuan ini terdiri dari tiga unit: Unit Perempuan, Unit Anak, dan Unit PPO. Peningkatan struktur ini diharapkan memperlancar penanganan kasus.
Selain itu, fasilitas pendukung juga ditingkatkan, termasuk ruang taman bermain anak, ruang laktasi, serta ruang mediasi atau diversi.
“Terkait ruangan mungkin kita ada ruang taman bermain anak juga yang kita siapkan di Satres PPA PPO ini. Terus yang kedua ada ruang laktasi juga. Ada juga ruang mediasi atau ruang diversi ya,” sebutnya.
Tantangan dalam Penanganan Kasus
Meskipun demikian, penanganan perkara perempuan dan anak tetap memiliki tantangan tersendiri. AKP Silfi menyoroti kompleksitas setiap kasus, meskipun memiliki pasal yang sama.
“Misalkan perkara A, LP A, pasalnya A, dia kok sebulan udah beres, tapi saya yang LP-nya, misalkan LP-nya ini, terus pasalnya sama-sama yang itu, tapi kok perkara saya udah dua bulan belum beres? Itu kita nggak bisa samain karena setiap perkara punya kesulitan masing-masing. Mungkin kendalanya berbeda-beda, ada kendala mungkin di saksinya yang nggak ada atau mungkin di hasil visumnya yang nggak ada lukanya, itu kan juga nggak bisa gitu kan,” ungkapnya.
Peluncuran Direktorat PPA-PPO Nasional
Satres PPA-PPO Polres Bogor merupakan bagian dari peluncuran Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peresmian ini dilakukan di 11 polda dan 22 polres sebagai pilot project untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kerentanan sosial.
Acara peluncuran nasional tersebut berlangsung di aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026). Jajaran baru ini diharapkan dapat memastikan prosedur operasi standar (SOP) penanganan kasus tetap mengedepankan perspektif gender dan kepentingan terbaik bagi anak.






