Berita

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Vape Etomidate yang Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

Advertisement

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis catridge vape yang berisi etomidate. Tiga tersangka berinisial AF (32), HS (45), dan R alias Aloy (41) ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaringan ini ternyata dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lapas Cipinang.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai transaksi catridge etomidate. “Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi catridge etomidate,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Tim investigasi kemudian bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, yakni di parkiran sebuah mal di Jalan Kalibata. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan AF dan HS. Tak lama kemudian, R alias Aloy turut diamankan di sekitar area mal.

Berdasarkan keterangan para tersangka, bisnis ilegal ini dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Cipinang, yaitu Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak. Para tersangka yang ditangkap bertugas sebagai pengemas dan kurir dalam jaringan tersebut.

“AF alias Putra mengaku etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga binaan Lapas Kriminal Cipinang. Namun untuk pengeluaran atau penjualan catridge diatur oleh Abdul Fakar,” ujar Eko.

Cairan etomidate yang diedarkan diperoleh dari seorang warga negara (WN) China yang ditemui AF di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Eko belum merinci identitas WN China tersebut. “Untuk cairan atau liquid etomedite diambil oleh PUTRA sekitar tiga minggu yang lalu sebanyak satu liter di depan Hotel Horizon Jakarta Utara. Diarahkan oleh Abdul Fakar menemui WN China, tapi tidak bisa bahasa Indonesia,” jelasnya.

Advertisement

Cairan berbahaya itu kemudian dibawa AF ke rumahnya di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, untuk diinjeksikan ke dalam catridge sesuai pesanan konsumen. AF mengaku menerima upah sebesar Rp 2 juta per minggu yang ditransfer melalui transaksi ATM non-kartu atas arahan Abdul Fakar.

Tersangka HS mengaku bergabung dengan jaringan ini setelah ditawari pekerjaan oleh rekannya. Ia diarahkan oleh Paijo untuk tinggal bersama AF sambil menunggu pekerjaan terkait narkoba. HS kemudian turut membantu proses pengemasan barang haram tersebut.

Hal senada diungkapkan oleh R alias Aloy. Ia mengaku mengetahui bahwa catridge tersebut adalah narkoba, namun tetap bersedia membantu mengemasnya dengan upah Rp 200 ribu.

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 65 catridge berisi etomidate siap edar, satu botol kecil sisa liquid etomidate, tiga unit ponsel, timbangan, alat injeksi catridge, alat pres, dan dua unit motor. Turut diamankan pula sisa liquid etomidate, liquid perasa, botol bekas liquid etomidate, alat hisap sabu (bong), dan delapan catridge kosong.

Eko memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang untuk mendalami dugaan keterlibatan warga binaan. “Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lapas Cipinang,” pungkas Eko.

Advertisement