Berita

Bareskrim Ungkap Indikasi Fraud dan Proyek Fiktif di Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan adanya indikasi fraud dalam kasus gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Modus operandi yang diduga dilakukan DSI mencakup penciptaan proyek-proyek fiktif dan duplikasi nama peminjam.

Indikasi Fraud dan Modus Operandi

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa hasil penanganan perkara ini menunjukkan adanya indikasi fraud. “Di antaranya adanya proyek-proyek fiktif yang diciptakan oleh PT DSI ini atau manajemen PT DSI ini,” kata Ade Safri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Lebih lanjut, Ade Safri membeberkan bahwa PT DSI diduga menduplikasi nama peminjam di platformnya berulang kali untuk digandakan. “Jadi ada borrower yang dipinjam namanya dan kemudian diduplikasi, duplikasi, duplikasi kembali. Digandakan kembali, digandakan kembali dengan proyek-proyek fiktif yang dirancang oleh PT DSI ini, yang dikendalikan oleh manajemen PT DSI,” ujarnya.

Ade Safri memastikan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset pelaku demi memastikan korban mendapatkan hak dan keadilan. “Bukan hanya dari sisi penegakan hukumnya, tapi juga terkait dengan asset tracing akan kita lakukan secara optimal maupun kolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait dalam hal ini LPSK kemudian PPATK untuk melakukan asset tracing dan juga mendukung terkait dengan mekanisme restitusi,” ungkapnya.

Advertisement

Empat Laporan Masuk, Ribuan Lender Diduga Korban

Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ade Safri merinci bahwa empat laporan tersebut terdiri dari satu laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tiga laporan dari kuasa hukum beberapa lender, serta satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.

“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga 2025,” ujar Ade Safri.

Bareskrim menduga jumlah korban dalam kasus ini bisa lebih banyak. Penyelidikan menunjukkan bahwa PT DSI telah beroperasi sejak 2018, bahkan sebelum mengantongi izin usaha dari OJK. “Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” pungkas Ade Safri.

Advertisement