Berita

Bareskrim Ungkap 20 Tersangka Judi Online Internasional, Termasuk Lansia 76 Tahun

Advertisement

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) internasional dengan menangkap 20 tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur antara Agustus hingga Desember 2025. Menariknya, di antara para tersangka terdapat empat perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun.

Peran Lansia dalam Jaringan

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, mengungkapkan bahwa tersangka lansia berinisial NW diduga bekerja sama dengan anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ujar Dony dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).

Meskipun diduga terlibat dalam pencucian uang hasil bisnis judi online, penyidik memutuskan untuk tidak menahan NW. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fisik, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa NW tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. NW dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

Dony menegaskan bahwa penetapan status hukum NW bukan semata karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan perannya dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. “Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” jelasnya.

Komitmen Penuhi Hak Tahanan

Kombes Dony Alexander memastikan bahwa penyidik telah memenuhi hak-hak para tahanan, termasuk pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan. “Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita,” imbuhnya.

Advertisement

Ia menekankan komitmen Polri dalam setiap proses penegakan hukum untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat. “Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” kata Dony.

Pengungkapan Jaringan Internasional

Fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisir. Pihaknya juga berupaya memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Komjen Syahardiantono.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan 20 tersangka ini terbagi dalam beberapa fase:

  • 27 Agustus 2025: Tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri melakukan penindakan serentak di beberapa titik, menangkap 9 tersangka yang beroperasi di wilayah Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Situs yang dioperasikan adalah T6.com dan WE88. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Para pelaku berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer. Tersangka yang diamankan antara lain AE (30), PGV (26), RAB (28), SUM (31), SUI (50), Su (45), NW (76), AS (49), dan DTS (33).
  • 27 November 2025: Hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, dua tersangka dibekuk di Apartemen Laguna, Jakarta Utara. Penyelidikan mengungkap situs judi online yang dioperasikan 15 tersangka terkait jaringan internasional Asia Tenggara. Dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berperan sebagai admin pengelola situs dan admin keuangan. Barang bukti yang disita berupa komputer, laptop, rekening, ATM, dan ponsel. Tersangka yang diamankan yakni LL (58), WT (30), A (39), AM (27), MA (34), dan RAA (31).
  • 16 Desember 2025: Lima tersangka terakhir ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan pengembangan terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar sebelumnya. Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. Kelima tersangka berperan sebagai admin pengelola situs dan keuangan 1XBET. Barang bukti yang disita berupa laptop, ponsel, rekening, dan kartu ATM. Tersangka yang diamankan yakni NH (35), AA (22), AA (27), MDCA (33), dan MRZ (32).
Advertisement