Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar, sejumlah aset kendaraan, serta ratusan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terkait kasus dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penyitaan Aset dan Uang Tunai
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tunai sebesar Rp 4.074.156.192 dilakukan dari 41 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri melalui keterangannya pada Rabu (28/1/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang terafiliasi dengan PT DSI. Ade Safri tidak merinci jenis kendaraan yang disita tersebut.
“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” ujarnya.
Lebih lanjut, ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam dana (borrower) yang dijaminkan di PT DSI turut disita. Penyitaan ini dilakukan saat penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Modus Dugaan Fraud PT DSI
Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut indikasi kecurangan dalam kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender).
Salah satu modus operandi yang diduga digunakan PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada. Hal ini diungkapkan oleh Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri.
Ia menjelaskan lebih lanjut, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”
Modus ini diduga bertujuan untuk menarik minat para lender. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” pungkasnya.






