Berita

Bareskrim Sita Rp 37,6 M Aset Sindikat Judi Online Berkat Analisis PPATK

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai dan aset senilai total Rp 37,6 miliar dari sindikat perjudian online. Penyitaan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dukungan PPATK Kunci Penindakan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online ini berjalan secara prosedural dan berkelanjutan. “Direktorat Siber Bareskrim Polri secara prosedural dan berkelanjutan menerima dukungan data intelijen keuangan berupa laporan hasil analisis transaksi dari PPATK,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Himawan menjelaskan bahwa berdasarkan LHA dari PPATK, pihaknya telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online tersebut. “Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” tuturnya.

Rincian Penyitaan dari Tiga Laporan Polisi

Tiga laporan polisi tersebut memiliki fokus yang berbeda:

Advertisement

  • LP/A/562/IX/2022: Berkaitan dengan situs judi online seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. Penyitaan dalam laporan ini dilakukan dalam tiga tahap, dengan total Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening. Tahap pertama dan kedua dilaksanakan pada April dan Juli 2025, sementara tahap ketiga disampaikan saat jumpa pers.
  • LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri: Tertanggal 23 Juli 2025, laporan ini terkait dengan situs judi online ‘Kedai 69’. Penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
  • LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri: Juga tertanggal 23 Juli 2025, laporan ini berkaitan dengan situs judi online ‘Abadi Cash’. Penyitaan uang mencapai Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.

Selain uang tunai, Himawan juga merinci aset fisik yang disita, meliputi dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.

Ribuan Rekening Diblokir PPATK

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa hingga kini Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima 51 LHA dari PPATK. “Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar,” imbuh Himawan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan yang diberikan melalui LHA, yang dinilai menjadi landasan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya pemberantasan perjudian online. “Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkasnya.

Advertisement