Berita

Bareskrim Sita Kontainer Dokumen dari Kantor PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1/2026) pagi. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu, serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat.

Barang Bukti Disita dalam Kontainer

Dalam operasi yang berlangsung selama 16 jam tersebut, penyidik menyita sejumlah besar barang bukti. Dari video yang diperoleh, terlihat dokumen-dokumen hingga data transaksi dimasukkan ke dalam sejumlah kontainer. Kontainer-kontainer yang bertumpuk ini kemudian dibawa ke gedung Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang dihasilkan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita terbagi menjadi dua kategori utama:

Advertisement

  • Barang bukti fisik: Berbagai dokumen perusahaan, termasuk dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan. Selain itu, disita pula beberapa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang merupakan agunan dari borrower yang macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.
  • Barang bukti elektronik: Data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Ini mencakup data operasional, data transaksi, dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Barang bukti ini diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi seperti unit CPU dan mini PC.

Modus Proyek Fiktif

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Advertisement