Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga kuat digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan. Komoditas berharga ini rencananya akan diselundupkan secara ilegal ke negara tetangga, Malaysia.
Pengembangan Kasus Penyelundupan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Dari sana, muatan akan dipindahkan ke kapal lain yang berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” kata Irhamni melalui keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Penyitaan ini merupakan pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang berhasil diungkap pada 13 Oktober 2025 lalu. Dalam peristiwa sebelumnya, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena kedapatan menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, pada Kamis (29/1).
Barang Bukti dan Analisis Jaringan
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain. Termasuk di antaranya adalah pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meskipun demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman diperkirakan mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkap Irhamni.
Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan oleh para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses analisis mendalam untuk menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





