Berita

Bareskrim Sita Dokumen dan Data Elektronik dari Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Advertisement

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan tindak pidana fraud. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan data elektronik, setelah melakukan penggeledahan selama 16 jam.

Barang Bukti yang Disita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa upaya paksa penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang dihasilkan, digunakan, atau memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” kata Brigjen Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Barang bukti yang disita terbagi dalam dua kategori:

  • Barang Bukti Fisik: Meliputi berbagai dokumen perusahaan, seperti dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan. Turut disita beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.
  • Barang Bukti Elektronik: Berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Ini mencakup data operasional, data transaksi, dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Bukti ini diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi, seperti unit CPU dan mini PC.

Kronologi Penggeledahan

Penggeledahan dilaksanakan di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan berlangsung intensif selama 16 jam, dimulai sejak Jumat (23/1) dan baru selesai pada Sabtu (24/1) pagi.

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSI.

Advertisement

Dugaan Modus Operandi Fraud

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender).

Salah satu modus operandi yang teridentifikasi adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada. “Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”

Modus ini dirancang untuk menarik minat para lender. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” pungkasnya.

Advertisement