Berita

Bareskrim Sita 3,3 Kg Ekstasi Asal Hungaria, Dua Kurir Narkoba Diringkus

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 3,3 kilogram yang berasal dari Hungaria. Dalam operasi ini, dua orang pelaku yang diduga sebagai kurir, Agus Sopian dan Anas Abdul Malik, berhasil diamankan.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Bea Cukai mengenai dugaan penyelundupan narkotika yang akan masuk ke Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bareskrim Polri melakukan pemantauan intensif terhadap paket yang dicurigai.

Pada Rabu (11/2/2026), petugas memantau sebuah paket di Kantor Pos Tangerang Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi kotak catur yang terbuat dari bahan Polyvinyl Chloride (PVC). Di dalam kotak catur tersebut, petugas menemukan ekstasi berbentuk kristal.

“Tim mengecek paket tersebut dan ternyata bahwa benar adanya paket kotak yang berisikan kotak catur terbuat dari Polyvinyl Chloride (PVC) yang didalamnya berisikan ekstasi kristal,” ujar Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Selanjutnya, pada Kamis pagi, Agus Sopian datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah menyelesaikan proses pembayaran pajak, Agus membawa paket berisi narkotika itu ke kediamannya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

“Pukul 10.30 WIB, tim mengamankan satu orang yang mengambil paket tersebut. Selanjutnya barang bukti dibawa ke rumah orang tuanya,” jelas Eko.

Advertisement

Peran Narapidana Lapas

Sekitar pukul 15.58 WIB, Agus Sopian menerima panggilan video dari seorang bernama Adnan Fadil. Belakangan diketahui, Adnan Fadil merupakan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas 1A Tangerang Baru.

“Adnan Fadil video call sambil memerintah agar paket tersebut diunboxing, dan diperintahkan agar diberikan paket tersebut kepada temannya,” ungkap Eko.

Tak lama berselang, Anas Abdul Malik mendatangi rumah Agus untuk mengambil barang haram tersebut. Anas mengaku diperintahkan oleh teman Adnan Fadil untuk mengambil paket narkotika itu.

“Tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang agar Adnan Fadil diamankan beserta alat komunikasinya untuk dilakukan pengembangan,” tambah Eko.

Penyitaan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita total 3,3 kilogram ekstasi kristal yang diselundupkan dalam paket berbentuk kotak catur. Kedua tersangka, Agus Sopian dan Anas Abdul Malik, kini telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus.

Advertisement