Berita

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumut

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Gelar perkara ini menjadi langkah krusial untuk menindaklanjuti temuan yang menimbulkan sorotan tajam terhadap kerusakan lingkungan.

Penentuan Tersangka dalam Waktu Dekat

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu jadwal gelar perkara dengan Kejagung. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” ujar Irhamni kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026). Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah gelar perkara tersebut. Langkah ini diambil menyusul temuan gelondongan kayu yang hanyut saat banjir besar melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang memicu keprihatinan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan.

Usut Dugaan Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang

Aparat kepolisian tidak hanya menelusuri asal-usul kayu gelondongan tersebut, tetapi juga mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup hingga pencucian uang. “Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).

Advertisement

Dalam penyelidikan ini, pihak Bareskrim tengah mendalami keterlibatan satu korporasi yang diduga menjadi sumber kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menerjang kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Korporasi tersebut, yang diduga adalah PT TBS, dicurigai tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam aktivitas pembukaan lahan.

Aktivitas Pembukaan Lahan Diduga Sejak Tahun Lalu

Brigjen Irhamni mengungkapkan bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS diduga telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu. “Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tutur Irhamni. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap tuntas akar permasalahan yang berkontribusi pada bencana banjir di Sumatera Utara.

Advertisement