Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perjudian online (judol) yang telah berkekuatan hukum tetap. Total aset senilai puluhan miliar rupiah akan segera diserahkan kepada jaksa untuk disetorkan ke Kementerian Keuangan.
Langkah ini merupakan implementasi pertama penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. “Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian keterangan resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus judol dan TPPU ini merupakan hasil pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran aset.
Pemberantasan judi online merupakan salah satu komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pengungkapan ini juga menunjukkan sinergitas Polri dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan eksekusi harta kekayaan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta pihak perbankan.
“Ini adalah bentuk transparansi Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam penanganan Perma Nomor 1 tahun 2013,” ujar pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri. Eksekusi uang puluhan miliar rupiah dari 16 laporan polisi berdasarkan LHA PPATK ini diharapkan menjadi pertanggungjawaban yang baik kepada negara.






