Berita

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat e-Tilang Palsu, Sita Komputer dan SIM Box

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa SMS blast phishing yang mencatut nama institusi pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung. Sejumlah pelaku telah diamankan dalam operasi ini.

Kasus ini mulai terungkap pada Desember 2025 setelah Kejaksaan Agung melaporkan adanya peredaran tautan palsu yang mengatasnamakan institusi mereka. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Penyelidikan intensif mengungkap bahwa modus serupa juga terjadi di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, dengan adanya laporan polisi lain. Tim penyidik menemukan ratusan tautan phishing dan sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS berisi tautan berbahaya tersebut. Penelusuran pelaku membawa tim ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.

Beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini telah diamankan. Mereka berperan sebagai operator SMS blast hingga penyedia kartu SIM yang digunakan untuk kejahatan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, serta rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Pengakuan Kapolri di DPR

Pengungkapan kasus ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Kapolri mengonfirmasi bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Advertisement

“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang,” ujar Kapolri saat itu.

Jenderal Sigit menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya. Awalnya, polisi mendeteksi 11 tautan phishing dan 5 nomor telepon dengan format internasional yang digunakan untuk kejahatan siber tersebut. Kasus serupa kemudian ditemukan di Polda Sulawesi Tengah.

“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phishing dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phishing yang masuk dalam web e-tilang palsu,” tutur Jenderal Sigit.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa total ada seratusan tautan phishing dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan. Hal ini berpotensi menjerat banyak korban dalam wilayah yang luas.

“Dan dari hasil lidik, ada 135 link phishing dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan,” jelas Jenderal Sigit.

Advertisement