Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba clandestine yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu orang warga negara asing (WNA) bernama Saeidi Bayaz.
Pengembangan Kasus Jaringan Internasional
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka control delivery atas nama Kazemi Kouhi Farzad. Unit 5 Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Kazemi diperintahkan oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Husein yang berada di Iran untuk bertemu dengan Saeidi.
Pertemuan tersebut dijadwalkan di sebuah toko kebab di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/2/2026). “Pada pukul 19.03 WIB, tim gabungan Bea dan Cukai bersama tersangka Kazemi Kouhi Farzad dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Andi MA Mekuo menuju ke toko kebab,” ujar Eko kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Penangkapan dan Penggeledahan Apartemen
Tim gabungan tiba di lokasi pada pukul 19.50 WIB dan berhasil mengamankan Saeidi. “Tim langsung mengamankan WNA tersebut dan mengaku bernama Saeedi. Setelah hasil interogasi singkat dan pengecekan handphone WNA Saeidi tersebut menemukan alamat tinggal yang bersangkutan,” kata Eko.
Setelah penangkapan Saeidi, tim gabungan bergerak menggeledah apartemen yang beralamat di Jl Danau Sunter Selatan, Sunter, Jakarta Utara. Di lantai 27 unit kamar 27 BD, tim menemukan alat produksi laboratorium clandestine beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Tim langsung menuju lantai 27 unit kamar 27 BD melakukan penggeledahan didampingi pihak keamanan, wakil koordinator lapangan, dan pengurus apartemen, tim gabungan menemukan alat produksi clandestine lab berikut hasil berupa narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Barang Bukti yang Disita
Koordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi. Pelaku Saeidi ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah barang bukti yang disita dari apartemen tersangka antara lain:
- 4 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.683 gram
- 1 unit handphone
- Paspor
- 1 unit alat electrical powder grinder
- 1 unit kompor gas portabel
- 1 unit timbangan
- 3 botol berisikan aseton
- 4 buah panci
- 1 pack plastik klip besar ukuran 1 kg
- 1 pack sarung tangan medis
- 1 unit alat setrika uap
- 1 gulung kertas minyak
- 1 buah piring bekas wadah sabu
- 1 unit teko
- 2 stoples berisikan limbah pengolahan sabu
- 1 buah peti kulit
- 4 lembar kulit pelapis
- 1 buah saringan
- 2 buah jeriken berisikan aseton
- 1 buah alat kocok
- 1 buah alat hisap sisa
- 1 buah alat semprot
- 1 buah alat sodet






