Berita

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan E-Tilang Palsu, Lima Orang Jadi Tersangka

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mendalami kasus penipuan berkedok pembayaran e-tilang palsu yang beredar melalui SMS blast. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan phishing ini.

Modus Operandi SMS Blast E-Tilang Palsu

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Desember 2025. Kejagung melaporkan adanya peredaran SMS berisi tautan situs web palsu yang mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran e-tilang. Ditemukan setidaknya 11 tautan palsu yang menyerupai situs resmi Kejaksaan Agung RI, serta lima nomor ponsel yang diduga digunakan untuk menyebarkan SMS tersebut.

Bersamaan dengan laporan Kejagung, Polri juga menerima laporan dari Polda Sulawesi Tengah terkait kasus serupa. Patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan ratusan tautan situs web phishing lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik berhasil menangkap lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yaitu di Jawa Tengah dan Banten. Dalam pengungkapan ini, tim Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan total 124 tautan situs web phishing dan enam nomor ponsel yang digunakan untuk SMS blast.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi personal computer (PC), SIM box, telepon seluler, serta ratusan kartu SIM dari berbagai operator seluler yang diduga digunakan oleh para pelaku.

Tindak Pidana Siber Menonjol

Pengungkapan kasus ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026. Jenderal Sigit menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu tindak pidana siber yang menonjol.

“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phishing yang masuk dalam web e-tilang palsu,” ujar Jenderal Sigit, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Advertisement