Berita

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan 30 Kg Sabu di Banyuasin, Empat Tersangka Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 30 kilogram sabu dan empat orang tersangka.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (3/2/2026) mengenai sebuah mobil Yaris bernomor polisi BM-1437-RZ yang terparkir mencurigakan dalam waktu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan ke lokasi. “Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan. Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi mobil Yaris tersebut bergerak keluar dari lokasi parkir, dikawal oleh mobil Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BG-1198-R.

Kejar-kejaran dan Penemuan Sabu

Kedua mobil tersebut bergerak menuju Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Tim melakukan pembuntutan hingga kedua kendaraan memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

“Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan,” imbuh Brigjen Eko Hadi. Kendaraan Yaris tersebut berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air.

Advertisement

Di dalam mobil Yaris yang dikemudikan oleh tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, tim menemukan tiga karung berisi paket narkotika. “Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” jelasnya.

Identitas Tersangka dan Jaringan

Selain Bongkol, tim gabungan juga mengamankan tiga orang lainnya yang berada di mobil Calya. Mereka adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Berdasarkan interogasi awal terhadap Bongkol, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan atas perintah Bopak. “Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang,” terang Brigjen Eko Hadi.

Bopak kemudian menghubungi Bongkol, Jhon, dan Jentu untuk membantu membawa barang tersebut. Mereka bersama-sama mengambil barang hingga akhirnya disergap oleh tim Bareskrim dan Satgas NIC.

Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement