Berita

Bareskrim Polri Ungkap 21 Situs Judi Online, Server Terdeteksi di Luar Negeri

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini mengungkap bahwa server yang digunakan oleh sindikat judi online tersebut berpusat di luar negeri.

Server di Luar Negeri

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa hasil identifikasi patroli siber menunjukkan bahwa alamat IP situs-situs tersebut berada di luar negeri. “Dari hasil identifikasi patroli siber, memang ditemukan IP-nya ada di luar negeri,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji.

Sebanyak 21 situs judi online yang berhasil diidentifikasi antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, H5HIWIN, H5SS880, Officesetup, 777WPRO, H5777N, dan H51RR777AA.

Jangkauan Nasional dan Internasional

Situs-situs judi online ini menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Operasionalnya tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga menjangkau pasar internasional.

“Artinya bahwa ini bisa diakses di dalam negeri sini dan juga bisa diakses secara internasional dimanapun,” jelas Himawan.

Advertisement

Koordinasi Pemblokiran Situs

Pihak Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran dan pemutusan akses terhadap situs-situs judi online yang masih aktif. Langkah ini diambil untuk mencegah perluasan akses perjudian.

“Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran ataupun pemutusan akses takedown untuk mencegah adanya perluasan daripada akses untuk permainan perjudian tersebut,” tutur Himawan.

Brigjen Himawan juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Lembaga, khususnya Komdigi, atas respons cepat dalam upaya pemutusan akses atau takedown situs-situs judi online tersebut. “Kami terima kasih kepada Kementerian Lembaga Komdigi khususnya, atas respons cepat dalam upaya pemutusan akses atau tekdown situs-situs perjudian online tersebut,” lanjutnya.

Lima Tersangka dan Sitaan Dana

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Dari hasil pengungkapan sindikat ini, penyidik berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana senilai total Rp 59 miliar.

Advertisement