Berita

Bareskrim Polri Ungkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional, Omzet Ratusan Miliar

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka dalam kasus judi online yang diduga memiliki jaringan internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang telah diungkap sebelumnya oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, berlangsung selama periode Agustus hingga Desember 2025.

Pengembangan Kasus dan Peran Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa 20 tersangka tersebut berasal dari tiga laporan polisi tipe A. “Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Wira Satya dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1).

Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dari penangkapan ini, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online.

Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal dari situs judi online. Situs yang berhasil diidentifikasi antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.

Pengembangan ke Tindak Pidana Pencucian Uang

Brigjen Wira Satya menekankan bahwa pengembangan kasus tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online tersebut. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Untuk mendukung penyelidikan TPPU, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja,” ucap Wira Satya.

Omzet Ratusan Miliar dan Dampak Sosial

Omzet yang berhasil diraup oleh sindikat judi online ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Wira Satya menyatakan bahwa judi online bukan hanya tindak pidana, melainkan sebuah ‘wabah’ yang berdampak negatif pada masyarakat luas. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya Triputra.

Advertisement

Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik juga melakukan pemeriksaan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), memeriksa ahli ITE, berkoordinasi dengan pihak perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kejaksaan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap:

  • 27 Agustus 2025: Berawal dari laporan masyarakat dan hasil analisis, tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 9 tersangka di berbagai wilayah seperti Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, buku rekening, ATM, dan dokumen perusahaan.
  • 27 November 2025: Dua tersangka kembali ditangkap di Apartemen Laguna, Jakarta Utara, sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya. Terungkap situs judi online yang dioperasikan terkait jaringan internasional Asia Tenggara. Dua tersangka lainnya ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, yang berperan sebagai admin pengelola situs dan keuangan.
  • 16 Desember 2025: Lima tersangka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar sebelumnya. Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. Para tersangka berperan sebagai admin pengelola situs dan keuangan.

Tersangka Lansia 76 Tahun

Di antara 20 tersangka, terdapat empat perempuan, salah satunya adalah seorang lansia berusia 76 tahun berinisial NW. Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menjelaskan bahwa NW diduga membantu anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam melakukan pencucian uang hasil bisnis judi online. “Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” ujar Dony.

Meskipun demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NW dengan mempertimbangkan kondisi fisik, usia lanjut, serta keyakinan bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. NW dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional. Dony menegaskan bahwa penetapan status hukum didasarkan pada dugaan peran dalam mengolah keuangan hasil kejahatan, bukan semata-mata faktor usia.

Penyidik memastikan hak-hak para tahanan, termasuk pemisahan sel antara pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan, telah dipenuhi. Dalam setiap proses penegakan hukum, pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan HAM, serta perlakuan yang adil dan bermartabat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Advertisement