Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan belasan perusahaan fiktif untuk menampung uang hasil transaksi dari pengguna situs-situs judi online tersebut.
Modus Operandi Perusahaan Fiktif
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini adalah dengan mendirikan perusahaan fiktif sebagai bentuk kamuflase agar transaksi mereka sulit dideteksi oleh petugas. “Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Para tersangka sengaja mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk dijadikan sebagai direksi. Identitas palsu ini kemudian digunakan untuk membuka rekening bank.
Rekening Bank untuk Transaksi Judi Online
Rekening bank yang dibuka atas nama perusahaan fiktif tersebut selanjutnya digunakan untuk menampung seluruh transaksi dari pengguna 21 situs judi online yang telah dibuat oleh para pelaku. “Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” jelas Bayu.
Penyitaan Aset Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik Bareskrim Polri juga bergerak cepat dalam melacak uang dan aset yang ditampung dalam rekening 17 perusahaan palsu tersebut. Hasilnya, nilai aset yang berhasil disita mencapai puluhan miliar rupiah. “Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkapnya.
Lima Tersangka Ditahan
Lima orang pelaku yang telah ditangkap dalam jaringan ini memiliki inisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Saat ini, kelima tersangka tersebut telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






