Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara terkait temuan gelondongan kayu di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), yang muncul saat bencana banjir melanda wilayah tersebut. Hasilnya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Ditetapkan Usai Gelar Perkara
“Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi pada Selasa (6/1/2026). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan bersama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, Brigjen Irhamni belum memberikan rincian mengenai identitas tersangka yang telah ditetapkan.
Temuan gelondongan kayu di tengah bencana banjir Sumatera Utara ini sebelumnya telah menimbulkan sorotan publik terkait dugaan kerusakan lingkungan. Aparat penegak hukum pun segera bergerak menelusuri asal-usul kayu-kayu tersebut.
Dugaan Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang
Di lokasi Garoga dan Anggoli, polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup hingga pencucian uang yang berkaitan dengan kasus ini. “Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan satu korporasi terkait gelondongan kayu yang hanyut saat banjir bandang menerjang kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Diduga kuat, kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS. Perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pelaksanaan pembukaan lahannya.
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan, dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tutur Irhamni mengenai dugaan waktu pelaksanaan pembukaan lahan tersebut.
Sebelumnya, Kapolri juga telah mengungkap temuan bekas gergaji pada kayu gelondongan yang ditemukan saat banjir di Sumatera.






