Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Ketiga tersangka ini berasal dari pihak PT MML serta seorang mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tiga Tersangka Baru Kasus PIPA
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, merinci bahwa ketiga tersangka tersebut adalah BH, seorang eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA, seorang Financial Advisor; dan RE, Project Manager PT MML dalam rangka IPO. Hingga kini, peran spesifik dari masing-masing tersangka masih dalam pendalaman.
“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
PT MML Tidak Memenuhi Syarat IPO
Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” jelas Ade Safri.
Perolehan dana PT MML saat melantai di bursa adalah sebesar Rp 97 miliar. Perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) pada saat itu adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.
“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” imbuhnya.
Penggeledahan Kantor Shinhan Sekuritas
Saat ini, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.
“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkasnya.
Dua Terpidana Terdahulu
Sebelumnya, dua pelaku telah divonis dalam perkara ini. Keduanya adalah Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI; dan Junaedi, Direktur PT MML. Keduanya kini berstatus terpidana setelah kasus mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Modus yang digunakan adalah PT MML memanfaatkan jasa advisory dari PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan maksud mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.
Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan yang dijatuhkan masing-masing adalah pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.






