Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menerima laporan dari korban dugaan fraud atau penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Laporan terbaru ini diterima pada Kamis, 5 Februari 2026.
Laporan Kelima Masuk
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa laporan terbaru tersebut mewakili 146 orang korban atau lender. “Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menerima 1 (satu) Laporan Polisi dari pelapor (korban/lender) yang mewakili 146 orang lender,” ungkap Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Dengan masuknya laporan terbaru ini, total sudah ada lima laporan polisi yang diterima oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus PT DSI. “Sehingga total sudah lima Laporan Polisi yang diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” jelasnya.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada hari yang sama dengan penerimaan laporan terbaru, Kamis (5/2/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan.
- TA, MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari).
- RL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI).
Mereka disangkakan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan ini diduga terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” terang Ade Safri.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain itu, ketiga tersangka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Ade Safri.
Upaya Pemulihan Kerugian Korban
Saat ini, penyidik tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi harta para tersangka guna memulihkan kerugian para korban.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para lender. Salah satu modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” lanjutnya.






