Berita

Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Internasional, Sita Ratusan Rekening Bank

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) internasional dengan total 20 tersangka yang beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil dari tiga laporan polisi yang diterima.

Kronologi Penangkapan

Proses penangkapan dimulai pada 27 Agustus 2025, berawal dari laporan masyarakat dan analisis mendalam selama berbulan-bulan. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander melakukan penindakan serentak di beberapa lokasi, berhasil mengamankan 9 tersangka.

“Penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).

Para tersangka ini mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88. Dari tangan 9 tersangka pertama, penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Peran para pelaku beragam, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan.

Selanjutnya, pada 27 November 2025, pengembangan kasus membawa tim ke Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua tersangka kembali dibekuk, yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Situs judi online yang dioperasikan total 15 tersangka ini terungkap terkait dengan jaringan internasional Asia Tenggara.

Penyidikan berkembang hingga dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit komputer, satu unit laptop, buku rekening, ATM, dan beberapa unit telepon genggam untuk transaksi perbankan bergerak.

“Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online,” jelas Wira Satya.

Interogasi terhadap empat pelaku mengungkap bahwa pemilik serta koordinator keuangan dan situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tim Subdit III Jatanras kemudian menciduk dua pelaku lainnya di lokasi tersebut.

Advertisement

Pada 16 Desember 2025, penangkapan kelima tersangka berikutnya tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88, melainkan pengembangan dari kasus jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Kelima tersangka ini ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan situs yang mereka operasikan diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, telepon genggam, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira Satya.

Penindakan dan Ancaman Hukuman

Penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut. Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut tuntas aliran dan aset para tersangka, guna pengembangan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Brigjen Wira Satya Triputra.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan, salah satunya judi online. Karena sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan yang asal muasalnya kecanduan judi online. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden,” pungkas Wira.

Advertisement