Berita

Bareskrim Polri Tangani 4 Laporan Dugaan Gagal Bayar Platform Investasi Dana Syariah Indonesia

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan kasus gagal bayar yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman atau lender. Hal ini diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026).

Empat Laporan Diterima

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa dari empat laporan yang diterima, satu di antaranya berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, tiga laporan lainnya diajukan oleh kuasa hukum yang mewakili beberapa lender. Satu laporan bahkan ditarik dari Polda Metro Jaya.

“Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri dalam rapat tersebut.

Ribuan Lender Diduga Menjadi Korban

Berdasarkan identifikasi awal, Bareskrim Polri menduga ada sekitar 1.500 lender yang menjadi korban dari kasus gagal bayar PT DSI ini. Angka ini serupa dengan temuan OJK dalam periode pengawasan dan pemeriksaan khusus antara tahun 2021 hingga 2025.

“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” ungkapnya.

Namun, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban bisa bertambah. Penyelidikan menunjukkan bahwa PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018, meskipun saat itu belum mengantongi izin usaha dari OJK.

“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” jelas Ade.

Kronologi Awal dan Mekanisme Bagi Hasil

Laporan pertama terkait PT DSI diterima polisi pada Juni 2025. Para lender melaporkan adanya kesulitan dalam menarik kembali dana yang telah mereka depositkan ke rekening escrow P2P (peer-to-peer) DSI.

Advertisement

“Mengadukan bahwa kesulitan melakukan penarikan dana, kesulitan melakukan penarikan dananya yang sudah dimasukkan, deposit ke rekening escrow P2P (peer to peer) DSI pada platform DSI,” kata Ade.

Dalam skema yang dijanjikan, lender menempatkan dana untuk pembiayaan kepada borrower (peminjam) melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Diterangkan bahwa 18% dari bagi hasil akan diberikan kepada lender, sementara 5% masuk ke PT DSI.

“Di mana masyarakat atau lender ini menempatkan dananya untuk pembiayaan kepada pihak kedua, dalam hal ini adalah borrower melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Tadi sudah disampaikan oleh saudara-saudara kita dari paguyuban lender, itu adalah 23%. Sebenarnya di mana pembagiannya adalah 18% akan diberikan kepada para lender ini dan 5% masuk kepada DSI,” sambungnya.

Indikasi Penciptaan Borrower dan Proyek Fiktif

Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat bahwa PT DSI diduga menciptakan borrower fiktif atau menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif. Sebagian besar proyek yang diklaim fiktif.

“Yang diduga salah satunya PT DSI ini menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. Jadi menggunakan borrower asli, di mana salah satu hasil penyelidikan yang kami dapatkan, betul borrower ini menjalin kerja sama dengan PT DSI dan kemudian disalurkan pinjamannya kepada borrower ini,” ujar Ade.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak PT DSI diduga menggunakan data borrower asli untuk menciptakan proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower tersebut. Perbandingan proyek fiktif yang ditemukan sangat signifikan.

“Namun kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSI ini untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif,” katanya.

Advertisement