Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area parkir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Mampang, Jakarta Selatan.
Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan AP berawal dari laporan masyarakat. Tim penyelidik segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus sabu.
“Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dengan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Eko Hadi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Penggeledahan dan Barang Bukti Tambahan
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, tim penyelidik dari Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang berlokasi di Jalan Pesing Koneng, Jakarta Barat. Dari penggeledahan ini, ditemukan satu bungkus sabu tambahan.
“Selanjutnya tim melakukan interogasi untuk pengembangan jaringan,” jelas Eko.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital dan plastik klip. Berdasarkan pemeriksaan awal, AP diketahui berperan sebagai seorang pengedar.
“(Perannya) pengedar,” tegas Eko Hadi.






