Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan judi online (judol) internasional. Puluhan tersangka ini diamankan di berbagai wilayah sebagai hasil pengembangan kasus yang diungkap oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan selama periode Agustus hingga Desember 2025.
Pengungkapan Kasus Judi Online
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa 20 tersangka yang ditangkap diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. “Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” ujar Wira Satya dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) tipe A, yaitu laporan yang dibuat oleh penyidik saat menemukan adanya tindak pidana. Dari LP pertama, berhasil diamankan 9 tersangka. LP kedua mengamankan 6 tersangka, dan LP ketiga menambah 5 tersangka yang berhasil ditangkap.
Peran Tersangka dan Pemblokiran Rekening
Dari 20 tersangka yang telah diamankan, penyidik berhasil memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online. Brigjen Wira Satya menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal dari situs judi online.
Situs judi online yang teridentifikasi dalam kasus ini meliputi T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Brigjen Wira Satya menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku. Pengembangan kasus akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.






