Berita

Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman (lender) telah memasuki tahap penyidikan. Ade Safri menegaskan komitmen Bareskrim untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Status Penyidikan Diungkap di DPR

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026), Ade Safri menyampaikan perkembangan penanganan perkara PT DSI. “Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ujar Ade Safri.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan. “Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik,” jelasnya.

“Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tegas Ade Safri.

Ribuan Lender Diduga Menjadi Korban

Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ade Safri merinci bahwa laporan tersebut meliputi satu laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tiga laporan dari kuasa hukum beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.

Advertisement

Berdasarkan identifikasi dan pemeriksaan khusus oleh OJK, diduga terdapat lebih dari 1.500 lender yang menjadi korban. “Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” ungkap Ade Safri.

Potensi Korban Lebih Luas dan Operasional Tanpa Izin

Bareskrim tidak menutup kemungkinan jumlah korban dalam kasus gagal bayar PT DSI ini akan bertambah. Fakta penyelidikan menunjukkan bahwa PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018, bahkan sebelum mengantongi izin usaha dari OJK.

“Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ujar Ade Safri, mengindikasikan potensi kerugian yang lebih luas bagi para pemberi pinjaman.

Advertisement