Berita

Bareskrim Polri: Manipulasi Foto Mesum Pakai Grok AI Bisa Berujung Pidana

Advertisement

Bareskrim Polri menegaskan bahwa manipulasi foto seseorang menjadi konten vulgar menggunakan fitur kecerdasan buatan (AI) seperti Grok AI di platform X dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini dikategorikan sebagai deepfake jika dilakukan tanpa izin pemilik foto.

Penjelasan Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi AI, termasuk deepfake, terus diawasi oleh pihaknya. “Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, “Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana.” Himawan menegaskan, jika terbukti ada manipulasi data elektronik oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya, maka tindakan tersebut dapat diproses secara hukum. Hal ini juga berlaku bagi pelaku yang memanipulasi foto mesum menggunakan aplikasi selain Grok AI.

“Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” imbuhnya.

Tindakan Kemenkominfo Terhadap X

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas terhadap platform X terkait dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI. Teknologi ini diduga dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila melalui manipulasi foto pribadi (deepfake) tanpa izin.

Advertisement

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki sistem moderasi yang memadai. Fitur AI ini dinilai belum mampu mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Indonesia bukan negara pertama yang mempersoalkan penggunaan Grok AI di platform X. Sebelumnya, Prancis, India, dan Malaysia juga telah menyampaikan keberatan serupa kepada perusahaan milik Elon Musk tersebut.

Advertisement