Berita

Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Nganjuk Terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 T

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi yang berbeda, meliputi wilayah Surabaya dan Nganjuk. Kegiatan ini merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022.

Kasus awal terkait tambang emas ilegal tersebut telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelas Ade Safri.

Temuan Dokumen dan Transaksi Mencurigakan

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Ade Safri juga mengungkapkan adanya transaksi yang mencurigakan di toko emas tersebut.

Advertisement

Untuk mendalami aliran dana, penyidik berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.

Modus Operandi dan Penegakan Hukum Tegas

Modus operandi yang teridentifikasi adalah pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Ade Safri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral dari pertambangan ilegal akan dilakukan secara tegas.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ujar Ade Safri.

Advertisement