Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026) sore. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan gagal bayar perusahaan tersebut kepada para pemberi pinjaman.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 15.05 WIB, terlihat setidaknya 15 personel Bareskrim dengan rompi dan jaket berlogo memasuki gedung perkantoran DSI. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi kegiatan tersebut.
Upaya Paksa Penggeledahan
“Benar sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI),” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, dan tindak pidana pencucian uang. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.
Perbuatan tersebut diatur dalam berbagai pasal undang-undang, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, kasus ini juga melibatkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nilai Gagal Bayar Capai Rp 2,4 Triliun
Sebelumnya, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1).
Izin Usaha Diterbitkan 2021
Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa perusahaan DSI baru memperoleh izin sebagai Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021.
Padahal, PT DSI sudah mulai beroperasi sejak tahun 2018. “Untuk PT DSI ini sendiri itu sudah berdiri, dia terdaftar itu di 2017, 2017, 2018 PT DSI ini sudah mulai beroperasional tanpa atau belum dilengkapi dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi baru periode tahun 2021 PT DSI ini baru mengantongi atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.






