Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari investigasi terkait dugaan tindak pidana fraud.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Jumat (23/1) pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi. “(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran dana dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) menggunakan proyek fiktif dari data peminjam yang sudah ada.
“Serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” imbuhnya.
Selama kurang lebih 16 jam penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen fisik serta data dan informasi digital. “Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelas Ade Safri.
Dugaan Fraud DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan atau fraud dalam kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang teridentifikasi adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah terdaftar.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).






