Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas menyikapi maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink. Kepolisian menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan landasan hukum yang kuat terkait penindakan terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas medis ini.
Perumusan Regulasi Penindakan
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan Kemenkes dan BPOM. Tujuannya adalah untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat. “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait yaitu Kemenkes kemudian Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida atau N2O,” ujar Zulkarnain dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Zulkarnain menambahkan, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi aparat dalam menindak pelanggaran. Hal ini juga untuk memastikan penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan, ada upaya untuk memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang saat ini masih dalam tahap perumusan.
Celah Penyalahgunaan di Tempat Hiburan Malam
Selama ini, penggunaan N2O telah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 untuk keperluan medis sebagai anestesi, serta Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bahan tambahan pangan (propelan). Namun, Zulkarnain menyoroti adanya celah penyalahgunaan gas tersebut di tempat hiburan malam. Kepolisian ingin memastikan distribusi gas ini tidak lagi menyimpang dari peruntukannya.
“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain.
Kesalahpahaman Risiko N2O
Zulkarnain memaparkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai penggunaan gas N2O dalam tabung Whip Pink sering kali keliru. Banyak yang menganggap aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat sehingga dianggap tidak berbahaya. Pemahaman ini dinilai sangat keliru dan berisiko tinggi.
“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh,” tegasnya.
Imbauan Keselamatan Jiwa
Menyikapi potensi bahaya tersebut, Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. Penggunaan gas ini untuk mendapatkan euforia dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menemukan tabung dinitrogen oksida (N20) atau Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah. Pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul tabung gas N20 tersebut.






