Berita

Bareskrim Polri Gagalkan Transaksi Vape Etomidate di Parkiran Mal Jaksel, Tiga Orang Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi ilegal cartridge vape berisi etomidate, sebuah obat bius, di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Kalibata, Jakarta Selatan. Penindakan ini berujung pada penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Kronologi Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim.

“Satgas NIC bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi cartridge etomidate,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/2/2026).

Pada Jumat (30/1/2026), tim melakukan pemantauan di sekitar parkiran mal tersebut. Kecurigaan muncul ketika dua orang yang berinisial AF (32) dan HS (45) terlihat berperilaku mencurigakan.

“Tim melakukan penangkapan terhadap AF dan HS. Namun, setelah diinterogasi, diketahui bahwa cartridge etomidate dipegang oleh saudara R alias Aloy,” jelas Eko.

Tim kemudian bergerak cepat untuk mencari R alias Aloy. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah warung kopi yang masih berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dari tangan R, petugas menyita sebanyak 65 cartridge etomidate yang siap untuk diedarkan.

“Barang bukti 65 pcs cartridge etomidate yang siap edar,” ungkap Eko.

Penggeledahan dan Temuan Tambahan

Keesokan harinya, petugas melakukan penggeledahan di rumah AF. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa bahan baku dan alat yang digunakan untuk mengemas cartridge etomidate.

Advertisement

“Diamankan sisa liquid etomidate beberapa mili, liquid perasa, botol bekas liquid etomidate, alat inject cartridge, alat press, timbangan, bong atau alat hisap sabu dan delapan pcs cartridge kosong,” papar Eko.

Keterlibatan Warga Binaan Lapas

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh dua orang narapidana yang berinisial Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak, yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang.

“AF mengaku etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga binaan Lapas Kriminal Cipinang. Namun untuk pengeluaran atau penjualan cartridge diatur oleh Abdul Fakar,” ungkap Eko.

AF dilaporkan menerima upah sebesar Rp 2 juta per minggu dari Abdul Fakar, yang pembayarannya dilakukan melalui transaksi sesuai arahan dari Abdul Fakar.

Tindak Lanjut Kepolisian

Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

“Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lapas Cipinang,” ucap Eko.

Koordinasi dengan pihak Lapas Cipinang akan dilakukan untuk mendalami informasi mengenai keterlibatan warga binaan dalam kasus ini.

Advertisement